Peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan mewajibkan asuransi untuk semua kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, mulai Januari 2025 telah menjadi topik hangat di masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih bagi pemilik kendaraan dan meningkatkan ekosistem industri otomotif di Indonesia.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan pandangannya mengenai kebijakan ini saat meninjau GIIAS 2024. Ia menyatakan bahwa seluruh ekosistem, termasuk industri asuransi, harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif. "Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif, seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance, asuransi, dan lain sebagainya," kata Agus.
Chief Operating Officer PT Hyundai Motor Indonesia, Fransiscus Soerjopranoto, menyebut bahwa penerapan asuransi wajib kendaraan bermotor sudah menjadi hal biasa di negara-negara maju. Namun, ia menekankan pentingnya pemerintah dan perusahaan asuransi untuk menjamin premi yang terjangkau agar tidak memberatkan masyarakat. "Pemerintah dan perusahaan asuransi harus dapat menjamin premi rendah agar tidak memberatkan masyarakat," ujar Fransiscus.
Program asuransi wajib ini berasal dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program ini masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. "PP-nya akan melingkupi seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program," kata Ogi.
Ruang lingkup asuransi wajib meliputi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi masyarakat, khususnya dalam menghadapi risiko-risiko yang tidak terduga.
Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama, sempat menyebutkan bahwa premi asuransi kendaraan wajib diperkirakan sebesar Rp300.000 per tahun. Ia menilai bahwa besaran ini tidak akan membebani masyarakat. "Kalau wajib bakal gimana? Mungkin ada yang rasa ini jadi biaya beban tambahan. Tapi ini kan dibebankan bagi orang yang mampu beli mobil. Masa beli asuransi Rp300 ribuan gak mampu?" kata Wayan.
Vincent C. Soegianto, Presiden Direktur PT Asuransi Bina Dana Arta Tbk. (ABDA), juga menyatakan bahwa harga premi kemungkinan sebesar Rp250.000 per tahun dengan limit tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) sebesar Rp50 juta. "Limit TPL bisa jadi akan sejumlah Rp50 juta. Jadi premi Rp250.000 per tahun," ujar Vincent.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pemilik kendaraan. Dengan adanya asuransi, pemilik kendaraan akan terlindungi dari kerugian finansial akibat kecelakaan atau kerusakan. Selain itu, asuransi juga dapat memberikan jaminan bagi pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan.
Selain manfaat finansial, asuransi wajib juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pemilik kendaraan dalam berkendara. Dengan adanya jaminan asuransi, pemilik kendaraan akan lebih berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas, sehingga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya.
Program asuransi wajib kendaraan bermotor yang akan diterapkan mulai Januari 2025 merupakan langkah penting dalam meningkatkan perlindungan bagi pemilik kendaraan dan masyarakat umum. Meski masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai payung hukum, kebijakan ini diharapkan dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan premi yang terjangkau dan cakupan perlindungan yang komprehensif, asuransi wajib kendaraan bermotor dapat menjadi solusi efektif dalam menghadapi risiko-risiko yang tidak terduga di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mendukung dan mempersiapkan diri menghadapi kebijakan baru ini demi keamanan dan kenyamanan bersama.
Baca Juga: Gerebek Sabung Ayam Bekasi: Kronologi dan Fakta Terbaru
Baca Juga: Kasus Gubernur Malut: Fakta dan Perkembangan Terbaru