Seiring berkembangnya zaman, semakin banyak perempuan yang turut serta dalam dunia kerja, bahkan setelah menikah dan memiliki anak. Fenomena istri yang ikut menanggung beban ekonomi rumah tangga menjadi hal yang lumrah. Namun, muncul pertanyaan penting: bagaimana hukum nafkah istri yang bekerja dalam Islam? Apakah kewajiban suami tetap berlaku meski istri mampu secara finansial?
Dalam Islam, memberikan nafkah merupakan tanggung jawab utama seorang suami. Hal ini ditegaskan dalam QS. An-Nisa: 34 yang menyatakan bahwa laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan karena mereka memberi nafkah dari hartanya. Oleh karena itu, kewajiban ini tidak otomatis gugur hanya karena istri bekerja atau memiliki penghasilan sendiri.
Nafkah bukan hanya berupa uang atau materi, tetapi juga mencakup kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perlindungan. Memberikan nafkah kepada istri merupakan bentuk tanggung jawab spiritual dan moral yang harus dipenuhi oleh seorang suami, terlepas dari kondisi ekonomi istrinya.
Jawabannya adalah ya. Islam tetap mewajibkan suami memberikan nafkah meskipun sang istri memiliki penghasilan sendiri. Ini karena penghasilan istri merupakan hak miliknya pribadi, dan tidak serta merta menggugurkan kewajiban suami sebagai penanggung nafkah.
Sebagaimana dijelaskan dalam QS. At-Talaq: 7, Allah memerintahkan agar orang yang mampu tetap memberikan nafkah sesuai kemampuannya, dan tidak membebani seseorang melebihi kemampuannya. Artinya, selama suami masih mampu, ia tetap wajib menafkahi istri meskipun istrinya berpenghasilan.
Islam tidak melarang perempuan untuk bekerja, selama tetap menjaga kewajibannya sebagai istri dan tidak melanggar batas syariah. Dalam kondisi tertentu, seperti jika suami tidak mampu menafkahi karena sakit atau terkena musibah, maka istri boleh bahkan dianjurkan untuk membantu mencari nafkah.
Jika istri ikut bekerja dan menyumbang pada keuangan rumah tangga, hal itu merupakan bentuk kerja sama yang diperbolehkan dan bahkan sangat dihargai dalam Islam. Namun tetap, niat dan ridha dari masing-masing pihak penting untuk menjaga keharmonisan rumah tangga.
Salah satu kondisi yang membuat istri wajib bekerja adalah ketika suami sudah tidak mampu lagi memenuhi kebutuhan keluarga, seperti karena sakit keras atau kehilangan pekerjaan tanpa solusi. Dalam kondisi darurat seperti ini, istri dapat mengambil peran ekonomi utama demi keberlangsungan rumah tangga.
Meskipun istri diizinkan bekerja, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menurut ajaran Islam, antara lain:
Dalam Islam, keridhaan suami merupakan hal yang sangat penting selama tidak bertentangan dengan syariat. Oleh karena itu, istri sebaiknya berdiskusi dan mendapatkan izin dari suami sebelum bekerja di luar rumah, guna menciptakan hubungan yang harmonis dan saling pengertian.
Kesimpulannya, nafkah istri yang bekerja tetap merupakan tanggung jawab suami selama ia mampu. Islam memberikan ruang bagi istri untuk berkontribusi dalam ekonomi keluarga, namun hal tersebut tidak menghilangkan hak istri untuk mendapatkan nafkah dari suaminya.
Penting untuk menumbuhkan komunikasi dan kesepakatan bersama dalam rumah tangga, agar keputusan istri bekerja bukan menjadi beban, tetapi solusi yang membawa keberkahan dan ketenteraman dalam keluarga.
Baca Juga: Jika Suami Tidak Memberi Nafkah, Apa yang Harus Dilakukan Istri?