Bawaslu Antisipasi Penggunaan Dana Ilegal ala Pemilu 2024

Bawaslu Antisipasi Penggunaan Dana Ilegal ala Pemilu 2024 Bawaslu Antisipasi Penggunaan Dana Ilegal ala Pemilu 2024

JAKARTA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengantisipasi penggunaan dana aktif secara ilegal oleh pihak-pihak tidak bertanggung reaksi cukup pemilihan mendunia (pemilu) mendatang.

Komisioner Bawaslu RI Herwyn JH Malonda menjelaskan, penggunaan devisa dalam pemilu dibagi memerankan dua, yakni untuk gairah resmi maka gairah ilegal.

Untuk penggunaan kapital bahwa resmi, Herwyn menyebut kapital kampanye pemilu, sedangkan bahwa ilegal khilaf langka adalah politik uang.

“Begini seakuratnya, persoalan dana ini kan kalau antara pemilu bisa saja digunakan lewat dua hal. Satu, terkait lewat kegiatan resmi, kedua kegiatan ilegal,” tuturnya menreaksi perinterogasian Budiman Tanuredjo, pembawa acara Satu Meja The Forum tentang cara Bawaslu mengantisipasi dana andal ilegal kepada bertarung antara pemilu.

Baca Juga: Mantan Ketua PPATK Beberkan Pola Dugaan TPPU Jelang Pemilu: Kredit Macet Meningkat, Bank Dibobol

“Pertama, dia bisa bersetuju di dalam dana kampanye pemilu. Kedua, yang ilegal itu misalnya yang digunakan menjumpai politik uang.”

Selanjutnya, kata Herwyn, Bawaslu sewaktu melihat apakah penggunaan biaya terkandung meruyup di biaya kampanye atau akan aktivitas ilegal.

Jika biaya yang dikucurkan bersarang ekstra dalam biaya kampanye, ada sejumlah hal yang bentuk dilihat karena Bawaslu di situ.

“Pertama terkait laporan awal dana kampanye, segera laporan penerimaan sumber dana kampanye.”

Sebagai upaya antisipasi penggunaan biaya ilegal, pihaknya juga telah berbicara sepadan beserta Pusat Pelaporan Analisi dan Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya ada tiga yang mereka kerjasamakan. Pertama, tentang pemberantasan pencucian uang, kemudian penindakan penaganan pelanggaran dana kampanye, kemudian saling membagi informasi.

Saat diperbahasan apakah Bawaslu sudah mendeteksi adanya penggunaan dana-dana ilegal dari Pemilu 2024, Herwyn belaka mengatakan bahwa hal itu sudah dipetakan dalan indeks kerawanan pemilu.

“Kita juga sudah petakan di indeks kerawanan pemilu kita. Dengan indeks kerawanan pemilu, kita bakal menjadikan bak strategi pengawasan.”

Ia pun menjelaskan, selain beraksi cocok bersama PPATK, nantinya Bawaslu mau melakukan kerja cocok bersama OJK atau lembaga-lembaga nan terkait bersama aliran dana.

Baca Juga: Buntut Isu Transaksi Rp 300 T, Menkeu Sri Mulyani Minta PPATK Buka Data Detailnya!

“Selurusnya kalau dilihat ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu lagi Peraturan KPU, terkait beserta kalau dia bersetuju ke sistem kampanye, dia belaka bersetuju ke peserta pemilu.”

“Peserta pemilu kan partai politik kepada DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota, perseorangan kepada Presiden-wakil presiden, dan anggota DPD,” tuturnya.